JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, perpanjangan ini akan dijalankan seperti PPKM Level 4 yang sudah berlangsung sebelumnya.
Anies menambahkan, tidak ada aturan baru yang dibuat pada perpanjangan ini sehingga peraturan terkait PPKM Level 4 masih sama seperti sebelumnya.
"Karena sudah jalan tinggal diteruskan saja tidak ada hal yang baru lagi kok," kata Anies dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Tren Penurunan Kasus Covid-19, Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Jakarta Jadi 56%, ICU 79%
Pada perpanjangan kali ini, Anies meminta agar masyarakat Jakarta dapat menjalankannya dengan lebih baik lagi.
Meskipun sudah ada tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Jakarta, Anies mengingatkan agar masyarakat tidak cepat puas dengan capaian ini.
Ia mengatakan, tren kasus harian di Jakarta masih berada di angka 3.000-an.
"Selama masih ada 3000-an orang kena covid berarti masih ada masalah," ucap dia.
Selain itu, positivity rate di Jakarta juga masih belum pada batas aman yakni di bawah 5 persen.
"Positivity rate kita sempat di 45 persen turun menjadi 13 persen sekarang ini dan kita mau masuk wilayah aman itu di bawah 5 persen," ucap Anies.
Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup
Anies juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan termasuk bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.
"Jadi jangan diartikan kalau sudah vaksin dua kali lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ucap Anies.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.