JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat pendukung bagi pasien Covid-19.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadal 18 saksi termasuk 5 saksi ahli, Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka yaitu YP dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana yang membuktikan adanya upaya penimbunan dari kedua tersangka.
Salah satunya menolak dan memanipulasi data stock obat yang harus dilaporkan ke BPOM.
Pada 9 Juli lalu, polisi menyegel gudang obat milik PT ASA lantaran kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
Gudang tersebut berlokasi Kalideres, Jakarta Barat.
Salah satu obat yang ditimbun di gudang PT ASA adalah Azithromisin 500 miligram.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.