JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam laporan yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan dugaan ancaman kekerasan yang dilayangkan pegiat sosial Adam Deni sudah masuk ke tingkat penyidikan.
Peningkatan laporan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur seperti yang dilaporan Adam Deni terhadap Jerinx.
Baca Juga: Jerinx Tak Bisa ke Jakarta, Penyidik Beri Opsi Pemeriksaan di Polda Bali
Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45b UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Hasil gelar perkara yang ada adalah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Sebelumnya penyidik telah memanggil Jerinx untuk diminta klarifikasi, Senin (26/7/2021).
Namun penabuh drum Superman Is Dead itu tidak hadir lantaran kurang sehat.
Kasus ini berujung penyidikan setelah Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.
Baca Juga: Nora Alexandra Sempat Negosiasi dengan Adam Deni Sebelum Laporkan Jerinx ke Polisi
Awalnya Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
Meski laporan dugaan ancaman kekerasan yang dilayangkan pegiat sosial Adam Deni sudah masuk ke tingkat penyidikan, Jerinx saat ini masih berstatus saksi.
Baca Juga: Jerinx Kini Singgung Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Sindir soal Endorse Covid-19
Menurut Yusri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan di Bali.
"Kami berupaya bisa kami lakukan pemeriksaan untuk BAP saudara J di sana sebagai saksi dulu. Nanti tunggu saja di sana penyidik seperti apa perkembangannya. Nanti kami sampaikan," ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.