Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Majelis hakim kembali mengklarifikasi pemberian uang Rp 78 Miliar dari Andi Narogong untuk Kementerian Dalam Negeri kepada mantan Mendagri Gawaman Fauzi. Gamawan hari ini (29/1) hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1) kemarin, dua pejabat Kemendagri yang juga terpidana kasus KTP elektronik, Irman dan Sugiharto mengaku pernah melapor ke Gamawan bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 Miliar.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, saat mendengar hal itu, Gamawan hanya diam tanpa memberikan respon.
Majelis hakim mengaku heran dengan sikap Gamawan yang tak merespon saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang. Hakim menganalogikan sikap Gamawan itu layaknya gadis desa yang hendak dilamar.
Namun, Gamawan membantah hal tersebut. Menurut Gamawan, ia marah saat tahu ada anak buahnya yang menerima uang dalam kasus e-KTP. Gamawan tidak terima dirinya disangkutpautkan dengan dugaan korupsi KTP elektronik.
Namun, Gamawan mengakui kalau pengerjaan proyek KTP elektronik tersebut menelan biaya yang cukup fantastis. Ia bahkan pernah melaporkan hal tersebut ke Budiono, wapres yang menjabat saat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.