JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4.
Luhut menuturkan pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen organisasi kesehatan dunia (WHO) level 4 di Jawa-Bali.
Menurut penjelasan Luhut, kebijakan tersebut akan berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan terkait beberapa pelonggaran oleh pemerintah yang diberlakukan pada PPKM level 4.
Pertama, kata dia, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00, Luhut menekankan pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Kami minta Pemda dapat mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru," tegas Luhut.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan karena makan tidak memakai masker maka jangan berkomunikasi," imbuhnya.
Keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan protokol ketat.
"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya," ujar Luhut.
Sementara untuk PPKM Level 3, Luhut mengungkapkan akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.
Luhut menekankan, penerapan PPKM Level 3 dan 4 telah dikaji berdasarkan indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.