Kompas TV nasional peristiwa

Kabareskrim Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoax Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 20 Juli 2021, 15:42 WIB
kabareskrim-bakal-tindak-tegas-penyebar-hoax-penanganan-covid-19
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyebar berita bohong atau hoax di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Adapun hoax yang dimaksud, kata Agus yakni yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan virus corona. 

"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas," kata Agus dikutip dari ANTARA, Selasa (20/7/2021). 

Dia menekankan banyaknya berita bohong terkait Covid-19 yang berkembang di tengah masyarakat dan dapat menimbulkan kebingungan.

Sehingga hal itu dapat membuat upaya penanganan pandemi Covid-19 di tanah air menjadi tidak optimal.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Darurat Akan Diperpanjang?

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menurut Agus telah berpesan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini.

Agus menekankan jangan sampai tindakan yang dilakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah.

"Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," ujar Agus.

Sementara terkait dengan dengan protokol kesehatan (prokes), Agus menyebut pedagang yang menerapkan social distancing (jaga jarak) diperbolehkan berjualan.

Namun Agus menegaskan pedagang tidak boleh melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM darurat.

Tak hanya soal prokes, Agus juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen. 

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Masa PPKM Darurat, Jokowi: Pembatasan Bisa Dilonggarkan Jika Penularan Rendah




Sumber : Kompas TV/ANTARA




BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

4 Desember 2024, 15:42 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x