JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kini sedang menyusun langkah-langkah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan karena dampak pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan meminta Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan tentang kerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak di sektor ketenagakerjaan. Salah satunya menghindari terjadinya PHK.
Baca Juga: Potensi PHK Massal Akibat PPKM Darurat, Begini Saran Peneliti UGM
Dedy menjelaskan, aturan mengenai WFH nantinya dapat dijadikan acuan terhadap perbedaan pandangan termasuk pengertian dirumahkan.
Pasalnya, definisi dirumahkan cenderung berpotensi pada berkurangnya upah yang didapat oleh pekerja.
Oleh karena itu, nantinya kebijakan itu diharap dapat berguna untuk meminimalisir pekerja mengalami PHK dan dirumahkan.
Salah satu hal yang perlu dibahas di dalamnya, yakni penafsiran tentang kerja dari rumah dan dirumahkan.
Baca Juga: Mal Tutup Saat PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Dirumahkan atau Pengurangan Tenaga Kerja
Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
Dalam surat edaran itu mengatur tentang upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, dan penyediaan sarana isolasi mandiri.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, menilai kebijakan PPKM darurat yang berkepanjangan bisa berimbas pada pengusaha dan UMKM, sehingga dampaknya terjadi PHK massal.
Baca Juga: Ganjar Koordinasi dengan Apindo, Tegakkan Aturan WFH Perusahaan saat PPKM Darurat
Menurut Hempri, pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 serta menghadapi realitas dan risiko dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha.
Dengan demikian, diharapkan tidak menambah jumlah pengangguran. Adapun subsidi tersebut dapat berupa keringanan pajak dan subsidi listrik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.