KOMPAS.TV - Polisi menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan soal kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Selebritas Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie.
Para tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Meski pihak keluarga dari pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi melalui kuasa hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, namun dalam konferensi pers Sabtu lalu, pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa mereka akan tetap melanjutkan proses hukum kepada para tersangka. Tak ada perlakuan khusus yang diterima.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus untuk dapat mengidentifikasi jaringan pemasok sabu.
Saat konpers itu dihadirkan pula ke dua tersangka. Pada kesempatan itu, didampingi Ardi Bakrie, Nia Ramadhani meminta maaf sambil menangis.
Ia menyampaikan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kasus narkoba yang menimpanya.
Tak hanya itu, polisi juga merilis informasi penangkapan 5 orang tersangka bandar narkoba yang kerap memasok narkoba kepada kalangan elit di tanah air termasuk para selebritas.
Meski bandar ini memasok kalangan jetset, namun tak ada kaitannya dengan jaringan pemasok sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu hasil assesment Badan Narkotika Nasional. Nantinya, proses rehabilitasi menunggu rekomendasi dari pihak BNN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.