Kompas TV nasional hukum

Prajurit TNI LGBT, Pengamat: Risiko Sistem Pendidikan Asrama

Kompas.tv - 27 Juni 2021, 09:27 WIB
prajurit-tni-lgbt-pengamat-risiko-sistem-pendidikan-asrama
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono memimpin apel gelar pasukan pada Rabu 23 Juni, di Cilandak. Setelah itu juga meninjau kesiapan pasukan dan armada tempur jelang Latihan Puncak Armada Jaya ke-39 di Dabo Singkep, Kepulauan Riau yang dilaksakan awal Juli mendatang. (Sumber: RIKY SULTANA / KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Persoalan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk LGBT di tubuh TNI memang serius. Hingga Oktober 2020 dikabarkan sedikitnya ada 20 berkas kasasi yang ditangani Mahkamah Agung.

Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi menilai fenomena anggota TNI menjadi LGBT karena ini merupakan risiko dari sebuah sistem pendidikan asrama yang selama ini diterapkan.

Baca Juga: KSAL ke Prajurit TNI AL: LGBT Ancamannya Pecat dari Kedinasan!

"Fenomena LGBT di lingkungan TNI/Polri bukan disebabkan oleh lemahnya sistem perekrutan. Praktik disorientasi seksual terjadi dalam proses pendidikan dan merupakan salah satu risiko dari sistem pendidikan asrama," kata Khairul kepada Kompas TV, Minggu (27/6/2021).

Menurut dia, persoalan ini tak boleh dibiarkan dan harus menjadi salahsatu agenda prioritas dalam pembinaan personel TNI.

"Sanksi tegas memang diperlukan agar tidak makin meluas, mempengaruhi kesiapsiagaan dan mengganggu soliditas," ujarnya.

Selain itu, perlu ada evaluasi terkait sistem pendidikan di lingkungan untuk mengantisipasi sejak dini munculnya potensi perubahan seksual tersebut.

"Selain kurikulum baku, diperlukan metode bimbingan dan pengasuhan yang antisipatif terhadap hal-hal seperti itu," kata dia.

Seperti diketahui, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, menegaskan akan memecat prajurit TNI AL dari kedinasan jika terbukti LGBT.

Yudo Margono menyampaikan hal itu saat memberikan pembekalan kepada taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-66 di Indoor Sport Kesatrian Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021).

Menurut Yudo LGBT merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan aturan lainnya.

Baca Juga: Belanda Serang Hongaria Karena Terapkan Peraturan LGBT: Seharusnya Mereka Keluar dari Uni Eropa

"Pelanggaran moral LGBT dan mental kejuangan yang tidak sesuai ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty, ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," kata Yudo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (23/6/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x