JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS UMMI.
Politikus PKS itu menilai vonis tersebut sangat jauh dari harapan masyarakat dan amat menunjukkan bahwa pengadilan bukan tempat untuk mencari keadilan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, wajar saja apabila Rizier Shihab mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI
"Saya menilai wajar bila Habib Rizieq menolak vonis itu dan kemudian menuntut banding. Karena vonis itu tidak menghadirkan rasa keadilan publik, karena banyak kasus yang terbukti terjadi kebohongan publik terkait Covid-19," kata Hidayat kepada Kompas TV, Kamis (24/6/2021).
Ia menyebut bahwa banyak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia, tapi tidak tersentuh oleh hukum.
"Terkait swab di RS UMMI, keonaran apa yang ditimbulkan? Jadi fakta yang disebutkan tentang keonaran dan kebohongan publik kan secara kasat mata khalayak umum melihat tidak terjadi. Sehingga wajar bila melakukan banding," ujarnya.
Ia berharap kepada majelis hakim di tingkat banding nanti dapat melihat fakta dan bukti yang ada di lapangan terkait kasus tersebut secara jernih. Sehingga diharapkan Habib Rizieq dapat mendapatkan vonis bebas saat melakukan banding.
"Karenanya berharap pengadilan di tingkat banding nanti betul-betul memperhatikan aspek keadilan dan bukti-bukti materil yang ada di lapangan. Keadilan betul mempertimbangkan keseluruhan kasus yang mirip dan memberikan vonis yang membebaskan Habib Rizieq Shihab, karena publik juga merasakan ketidakpenuhinya unsur keonaran," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/6/2021).
Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar hakim.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Nyatakan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian vonis yang dibacakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.