JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Hadif Alatas dalam perkara informasi bohong hasil swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
Menantu Rizieq Shihab ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hakim menyatakan Muhammad Hadif Alatas terbukti melanggar Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam pertimbangan yang meringankan hukuman, terdakwa Muhammad Hadif Alatas belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta pengetahuan Hanif sebagai guru agama masih diperlukan.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Vonis majelis hakim PN Jaktim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa Muhammad Hadif Alatas dihukum 2 tahun penjara atas perkara informasi bohong hasil swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi
Dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Atas vonis tersebut Rizieq menyatakan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.