JAKARTA, KOMPAS.TV - Habib Rizieq Shihab menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Rizieq menolak putusan 4 tahun penjara tersebut dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq, di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Meski Rizieq mengaku banyak keberatan atas putusan itu, tapi pihaknya tidak menyebutkan seluruhnya.
"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Orang di Depan PN Jakarta Timur Jelang Vonis Rizieq Shihab
Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi Hari Ini
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," kata hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Eks Pimpinan FTI itu dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Namun karena ada banding, maka putusan tersebut belum mengikat secara hukum "Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.