Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mahkamah Agung membatalkan peraturan Gubernur DKI tentang larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta. Ini artinya, para pengguna sepeda motor bisa sedikit bernafas lega, karena dapat kembali melintas di jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat.
Keputusan MA ini disambut baik oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku akan segera mengkaji ulang aturan ini.
Menurut Sandi, aturan larangan sepeda motor masuk MH Thamrin akan diubah untuk bisa memberikan keadilan bagi pengendara sepeda motor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.