JAKARTA, KOMPAS.TV – Inilah saat Adelin Lis yang merupakan buronan kasus pembalakan liar diterbangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Ia ditangkap oleh otoritas Singapura terkait kasus pemalsuan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi pada 4 Maret 2021. Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi Adelin hukuman denda 14.000 SGD dan deportasi dari Singapura
Kejaksaan Agung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura pun memulangkan buronan ini langsung ke Jakarta untuk dieksekusi.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Adelin tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing. Namun, seperti pada 7 November 2007, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin.
Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada 4 Maret 2021 karena kasus pemalsuan paspor.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.