JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura.
Pemerintah terus mengupayakan untuk mendeportasi Adelin ke Indonesia.
Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin mengaku bersalah.
Atas dasar itu pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura dan dideportasi dari Singapura.
Sebelumnya Adelin lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Kini Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap ini ke Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.