JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (17/6/2021).
Modus penipuan dalam kasus ini dilakukan melalui aplikasi bernama RP Cepat.
"Dimana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet, menjajikan kepada pengguna dengan bunga murah namun setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam ekpose kasus Bareskrim di Jakarta.
Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka juga melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi informasi elektronik yang berkenaan dengan tindak pidana perlindungan konsumen.
Operasi penipuan ini telah berlangsung selama 4 tahun. Terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.
"Telah beroperasi selama 4 tahun, dari 2018, 2019, 2020, sampai saat ini 2021," katanya.
Baca juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman
Kabagpenum menyebut, penipuan melalui pinjaman oline ini diduga dikendalikan oleh warga negara asing asal Tionkok. Menurutnya, saat ini polisi tengah menyelidiki dan masih memburu pelaku.
“Bisa dipastikan korban dari kasus penipuan ini banyak, ada ribuan" imbuhnya.
Oleh karena itu, Kabagpenum menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman online.
"Waspada dalam melakukan transaksi, khususnya transaksi pinjaman online," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, ada dua aspek yang perlu diketahui saat melakukan pinjaman online. Pertama yaitu aspek legal.
"Ketika akan melakukan pinjaman online, harus dicari tahu dulu legalitas perusahaannya, apakah mendapat izin dari OJK atau tidak," ujarnya.
"yang kedua adalah aspek logis, masuk akal atau tidak, masuk logika atau tidak pinjaman yang diberikan. Banyak yang memberikan iming-iming pinjaman dengan bunga murah tetapi ternyata tidak sesuai," tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.