JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Dalam penyampaiannya, JPU menilai Rizieq Shihab hanya emosi tanpa terkontrol saat membacakan pleidoinya. Selain itu, Rizieq dinilai mudah sekali menghujat orang lain dalam pleidoi.
"Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Rizieq dinilai mengaitkan dan membawa nama orang lain yang tidak ada hubunyannya dengan perkara kasus yang menjerat Rizieq.
"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Rizieq Tidak Sampaikan Kekesalannya di Pengadilan
Pada pembacaan pleidoi kasus tes usap RS Ummi Bogor, Kamis (10/6/2021), kemarin, Rizieq menyebut 13 nama pejabat publik. Tidak hanya itu, Rizieq juga membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam perkara tersebut, Ahok hanya dituntut pidana percobaan 2 tahun penjara. Ia juga menuding Abu Janda, Ade Armando, dan Denny Siregar sebagai buzzer Istana.
Rizieq juga menduga Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal FPI pada 7 Desember 2020.
Dalam pleidoi, Rizieq mengklaim bahwa kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
Oleh karena itu, Rizieq meminta dia, dan dua terdakwa lain yakni Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi itu.
Baca Juga: BIN: Budi Gunawan Tak Pernah Bertemu Rizieq di Arab Saudi
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.