JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai pekerja kita wajib mendapat fasilitas seperti kesehatan, gaji, keselamatan, pesangon dan lain sebagainya.
Pekerja juga boleh mendapat hak cuti bila sakit, hamil, atau ada keperluan penting lainnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh Pasca Pengesahan UU Ciptaker
waktu jam kerja karyawan diatur di Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 tetang ketenagakerjaan dimana, ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem.
Tujuh jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
Delapan jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.
Lalu apa apa hak-hak pekerja? Simak Melek Hukum berikut ini.
Disclaimer: Episode ini tayang pada 12 Januari 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.