JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tes usap Rumah Sakit Ummi, Habib Rizieq Shihab, membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bawa-Bawa TWK KPK Saat Baca Pleidoi Kasus Swab Tes RS Ummi
Rizieq keberatan dengan tuntutan hukuman enam tahun.
Dalam kesaksiannya Rizieq juga menceritakan pertemuannya dengan Wali Kota Bima Arya.
Dalam sidang pembelaannya, terdakwa Rizieq Shihab menyebut kalau Wali Kota Bima Arya berbohong dalam proses penanganan kasusnya.
Menurut Rizieq, Bima sempat betemu dirinya saat sedang berada di Rumah Sakit Ummi.
Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya
Saat itu menurut Rizieq, Bima sempat mengatakan akan menyelesaikan persoalan terkait kasus swab Rumah Sakit Ummi dengan kekeluargaan.
Tapi ternyata kasus ini menurutnya justru dibawa ke kasus pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.