JAKARAT, KOMPAS.TV - Di jaman era digital ini semua orang bisa dengan cepat mengakses segala macam informasi.
Bahkan privasi orang lain kerap menjadi tontonan konsumsi publik.
Memang ada pihak yang tidak merasa keberatan bila privasinya menjadi konsumsi publik, namun ada juga pihak yang merasa keberatan bila privasinya terumbar tanpa persetujuan.
Bahkan demi konten dan viral kita mungkin saja sering kali mengenyampingkan kepentingan privasi orang lain.
Bila menimbulkan kerugian bagi orang lain, sang pembuat konten bisa dikenakan pasal.
Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Lalu bagaimana hukum tentang privasi? Temukan jawabannya di Melek Hukum
Disclaimer: Episode ini tayang pada 15 Desember 2019, sebelum pandemi covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.