JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk dibahas kembali bersama DPR dan sejumlah pihak.
Salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan pasal karet dalam regulasi tersebut.
Seperti diketahui, ada empat pasal yang akan direvisi yakni, Pasal 27, 28, 29 dan 36 serta satu pasal tambahan yakni Pasal 45c UU ITE.
"(UU ITE) itu memang perlu penegasan, supaya jangan (ada pasal) karet dia. Kita udah sepakat itu," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Pemerintah Setuju Revisi UU ITE, Apa Tanggapan dari DPR?
Politikus PDIP itu menyebut, revisi nanti dipastikan bakal membuat penegak hukum tak mudah memperkara seseorang untuk dijerat pidana.
"Jadi revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum (menjerat seseorang) dengan semudahnya," ujarnya.
Meski begitu, dirinya menyadari bahwa UU ITE itu tak bisa dihilangkan di tengah kemajuan teknologi sekarang ini.
"Tapi, tetap kita perlu ada karena dengan teknologi medsos yang sekarang ini beberapa negara juga sudah merasakan bagaimana dampak dari pengaruh adanya medsos," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan memproses revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disetujui oleh pemerintah.
"Kalau benar nanti surat tersebut permintaan dari pemerintah itu masuk ke DPR," kata Sufmi di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku akan melakukan pembahasan dengan jajaran Badan Musyawarah (Bamus) ketika surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE telah diterima DPR.
Baca Juga: Penyebar Data Pribadi dalam Sayembara Rachel Vennya Bisa Kena UU ITE
"Kalau nanti akan masuk kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Nanti kita akan rapatkan pada Bamus," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.