JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan maksud dan tujuan memanggil para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/6/2021).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufn Damanik mengungkapkan, jika para pimpinan KPK hadir, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi terkait laporan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, kelima pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar diadukan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka, kan, banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Dalam penjelasannya, Komnas HAM hanya ingin memastikan kebijakan TWK sudah sesuai dengan standar hak asasi manusia atau tidak.
"Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya," sambung Taufan.
Baca Juga: Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK
Taufan menegaskan, tidak ada yang perlu ditakuti dari pemanggilan tersebut, terlebih pihaknya menganggap pimpinan lembaga antikorupsi ini sebagai kolega Komnas HAM.
"Saya ingin sampaikan pimpinan KPK itu kolega Komnas HAM. Saya dengan kelima-limanya merasa kita semua adalah mitra kerja, kalau diundang Komnas HAM itu tidak ada yang membahayakan," tegas Taufan.
Kendati demikian, hingga kini para pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan tersebut karena bentrok dengan agenda rapat pimpinan (rapim) di lembaga antirasuah.
"Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim. Tapi saya belum baca suratnya, karena tadi malam saya dikabari ada surat masuk, tapi mereka (staf Komnas HAM) tidak berani buka karena itu kan surat kepada pimpinan," ujar Taufan.
Baca Juga: Soal Polemik KPK, Harun Al Rasyid: Saya Seorang Anak Diusir Bapak Sendiri Tanpa Melakukan Kesalahan
Diketahui sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Mengingat, kata Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat menurutnya tidak melanggar HAM.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Baca Juga: Penyidik Nonaktif KPK Geram Firli Bahuri Tidak Penuhi Undangan Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.