JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman kepada Kejaksaan.
"Hari ini Polri telah melimpahkan 7 berkas perkara kepada Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Rusdi Hartono dalam konferensi pers harian yang ditayangkan secara virtual, Senin (7/6/2021).
Dalam hal ini pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan atas berkas yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan terkait 7 berkas Bupati Nganjuk," imbuhnya.
Baca Juga: KPK-Polri: Bupati Nganjuk Terima Suap dari Camat
Diketahui sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga melakukan jual beli jabatan dengan harga Rp2 Juta-Rp50Juta. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dan KPK menyita uang sebesar Rp647.900.000 dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ngajuk, Jawa Timur.
Uang tersebut disita langsung di brankas rumah Bupati Nganjuk. Selain itu, kepolisian juga menyita 8 handphone yang biasa digunakan oleh Novi untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Marhaen Djumadi Plt Bupati Nganjuk: Saya Bukan Pejabat, Tapi Pelayan Rakyat
Hingga kini pemeriksaan masih berlanjut, terlebih peran ini tidak dilakukannya sendiri ada juga peran DR Camat Pace, ES Camat Tanjung Anom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW Mantan Camat Sukomoro.
Adapun, perantara kepentingan sejumlah Camat yang berkeinginan mendapatkan jabatan adalah ajudan Bupati Nganjuk. Dalam OTT yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK, ajudan Bupati Nganjuk kemudian ditangkap.
Setelah sejumlah Camat dan ajudan ditangkap, penyidik Bareskrim Polri dan KPK kemudian menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Bupati Nganjuk Ditahan di Bareskrim Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.