KOMPASTV - Pemerintah bakal membentuk unit aduan khusus dugaan tindak pidana terorisme di lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Januari.
"Perlunya unit aduan khusus di tiap lembaga untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme," demikian bunyi petikan Perpres tersebut.
Pemerintah menilai saat ini belum tersedia unit aduan khusus tersebut sehingga masyarakat masih kesulitan dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme di sekitar lingkungan mereka tinggal.
Dengan adanya unit aduan khusus tersebut, pemerintah beharap masyarakat tak kesulitan lagi dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme yang mereka temui di lingkungan sekitar.
Simak Melek Hukum kali ini untuk lebih jelasnya.
Tayangan ini diambil Apr 27, 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.