KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres yang salah satu isinya akan ada kursi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya di era Presiden Jokowi belum pernah ada jabatan Wakil Menteri PAN RB.
Wakil menteri itu akan mendampingi Tjahjo Kumolo di Kementerian PAN RB. Peraturan Presiden itu diundangkan pada 21 Mei lalu, dimana tugas wakil menteri adalah membantu pencapaian kebijakan strategis.
Baca Juga: Teken Perppres, Jokowi Tambah Jabatan untuk Wakil Menteri PAN-RB
Meski demikian, tidak ada perubahan tugas dan struktur organisasi untuk jabatan lain. Kursi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melengkapi 14 jabatan kursi wakil menteri sebelumnya.
Pimpinan DPR menilai keputusan Presiden menunjuk Wakil Menteri Kementerian PAN RB dinilai sesuai dengan kebutuhan kementerian itu.
Baca Juga: Capres PDI-P akan Ditentukan Megawati Soekarnoputri
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menilai agenda yang ditangani Kemenpan RB sangat padat, sehingga memungkinkan jika ada jabatan wakil menteri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.