JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum tuntut Terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun,” ucap Jaksa.
Jaksa menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan keyakinan bahwa Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1.
Dalam tuntutan, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Baca Juga: Berkas Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab Segera Dilimpahkan ke PT DKI
Antara lain, pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan kasus aktif Covid-19.
Di samping itu, Jaksa menilai Rizieq Shihab juga dinilai tidak sopan selama menjalani proses persidangan.
Di sisi lain, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan bagi terdakwa Rizieq Shihab.
Yaitu, Rizieq Shihab disebut Jaksa masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
Baca Juga: Respons JPU, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap di RS Ummi.
Tak hanya itu, ketiga nama tersebut juga dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.