JAKARTA, KOMPAS.TV- Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding dalam perkara pelanggaran kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Banding yang diajukan, dilakukan untuk merespons banding Jaksa Penuntut Umum atas putusan Majelis Hakim.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam pernyataannya, Rabu (2/6/2021).
“Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum banding, kami juga mersepons dengan banding kerumunan Petamburan,” kata Yanuar Aziz.
“Sebenarnya Habib Rizieq Shihab dan tim tidak ingin banding karena banyak hal lain yang lebih penting untuk dakwah dll. Faktanya, JPU bernafsu menjatuhkan pidana yang lebih besar, kami banding juga,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Aziz Yanuar menuturkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Bagi pihaknyanya, majelis hakim sudah memutus perkara kliennya dengan obyektif.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
“Kami tim kuasa hukum HRS dkk menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memutus perkara dan telah melaksanakan persidangan dengan objektif dalam memutuskan. Kami sangat mengapreaisasi.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengonfirmasi perihal JPU telah mengajukan banding, Jumat (28/5/2021).
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex.
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Dalam perkara nomor 222, selain Rizieq Shihab ada juga lima terdakwa lainnya.
Yaitu, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Putusan hakim dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Kemudian perkara nomor 226, adalah kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.