KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT kembali memunculkan polemik baru.
Keluarga tersangka menyatakan sang pelaku akan menikahi korban.
Alasan keluarga pelaku, pernikahan ini untuk menebus dosa perbuatan zina yang dilakukan AT berusia 21 tahun.
Sementara itu, keluarga korban, terkait niat pernikahan tersebut, keluarga korban secara tegas, menyatakan keberatan.
Pakar Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengatakan sudah sepatutnya korban menolak ajakan pernikahan tersangka dan penegakan hukum pada tersangka harus tetap berlanjut.
Kasus perkosaan dengan berujung upaya damai dengan cara menikahi korban kerap kali terjadi di Tanah Air.
Komnas Perempuan menilai pemaksaan perkawinan hasil kasus perkosaan hanya akan berdampak kerugian bagi korban.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi hingga kini masih menyita perhatian publik.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. Menurut pengakuan korban, tersangka AT juga menjual korban melalui aplikasi online MiChat.
AT kini dijerat Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.