JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta kepada mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Rizeq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakawa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ujar Hakim hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan
Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa tentang penafsiran kedaruratan kesehatan masyarakat yang mengharuskan adanya penyelidikan epidemologi.
Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Hal yang meringankan terdakwa menepati janji mencegah massa datang pada saat pemeriksaan perkara.
Sehingga memudahkan aparat keamanan menjaga ketertiban dan menjaga persidangan.
Baca Juga: Curhat Rizieq ke Hakim: Resah Adanya Koar-Koar Walikota Bogor
Terdakwa tokoh agama sehingga dapat memberikan umat dikemudian hari untuk mematuhi aturan pemerintah.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 21 Orang Ditangkap Jelang Vonis Rizieq di PN Jakarta Timur
Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi.
JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.