JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono sebagai perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menyatakan pihaknya akan tempuh upaya hukum.
”Segala upaya hukum akan kami lakukan. Hak kami dilindungi konstitusi,” ujar Giri dilansir dari Kompas.id, Rabu (26/5/2021).
Upaya hukum akan tetap berlanjut sebagai bentuk sikap terkait polemik penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Moeldoko: TWK Berlaku di Semua Lembaga, Kenapa di KPK Diributkan?
Pasalnya ia menilai, sejak awal pelaksanaan TWK ini cacat hukum. Bahkan, dari proses pelaksanaan hingga pertanyaan yang muncul sangat jauh dari wawasan kebangsaan.
Adapun informasi terbaru, diketahui sebanyak 24 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut diperkenankan untuk mengikuti pembinaan menjadi ASN.
Sementara 51 orang lainnya, kemungkinan besar akan didepak dari lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK
Keputusan itu diambil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan tim asesor dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta dengan pimpinan KPK.
Belum ada kabar terkait siapa saja orang yang masuk ke dalam 24 orang dan 51 orang, tetapi demi melindungi hak pegawai jalur hukum akan tetap ditempuh.
Terlebih dari awal alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan menyingkirkan pegawai aktif. Hal tersebut, sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo, meununjukkan bahwa TWK terhadap pegawai KPK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK, melainkan cukup dijadikan bahan perbaikan.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.