Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS.
Vonis ini dibacakan Kamis (21/12).
Andi Narogong menyatakan menerima vonis majelis hakim, dengan kata lain, tidak mengajukan banding.
Selain divonis, hakim juga menerima permohonan Narogong untuk bekerja sama dengan KPK sebagai justice collaborator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.