JAKARTA, KOMPASTV - Berbagai kebijakan sejak tahun 1998 hingga kini telah dikeluarkan pemerintah untuk bisa memenuhi tuntutan keluarga dan korban peristiwa Mei 98.
Salah satu yang terbaru adalah pemerintah sedang membahas pembentukan unit kerja presiden untuk penanganan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, melalui mekanisme non yudisial.
Namun, Sumarsih, penggagas aksi KAMISAN, aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, mendesak agar pemerintah menyelesaikannya melalui mekanisme Yudisial guna membuka seterang-terangnya dan memberikan kepastian hukum terhadap korban Peristiwa Mei 98 dan pelanggaran HAM berat lainnya. Desakan Sumarsih ini sejalan, dengan keluarga korban peristiwa Mei 98, KONTRAS dan juga KOMNAS HAM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.