JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengambil langkah terkait laporan 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran kemarin.
Padahal, para ASN itu telah dilarang untuk mudik lebaran.
Ratusan ASN yang melanggar aturan itu diminta untuk mengklarifikasi.
Pemerintah dengan tegas memutuskan periode 6 sampai 17 Mei seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Jika terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Libur Lebaran Berakhir, Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Sanksi Berat ASN Nekat Mudik
Pemberian saksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, juga berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sanksi yang dijatuhkan tergantung jenis dan dampak pelanggaran.
Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat.
Laporan itu terdiri dari 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik dan sisanya laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.
Baca Juga: KPK Kembalikan Status 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK ke Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo: Dasar Haknya Apa?
Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali mengingatkan larangan mudik untuk ASN kecuali memiliki izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.