Kompas TV nasional wisata

H+2 Lebaran, Jumlah Pengunjung TMII Capai Lebih dari 20 Ribu Orang

Kompas.tv - 15 Mei 2021, 16:02 WIB
h-2-lebaran-jumlah-pengunjung-tmii-capai-lebih-dari-20-ribu-orang
Gambar bentuk miniatur wilayah Indonesia di TMII (Sumber: tamanmini.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai pengunjung yang memasuki Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur mencapai lebih dari 20 ribu orang pada hari kedua pasca Lebaran, Sabtu (15/5/2021).

Kepala Bagian Humas TMII, Adi Wibowo menyebutkan jumlah wisatawan yang tercatat hingga jelang siang tadi ada sekitar 24.000 pengunjung yang sudah masuk dan 6.000 pengunjung yang keluar.

"Kita mempertahankan kuota 18.000 di dalam area TMII," kata Adi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Besok Ancol Buka Lagi

Jumlah tersebut, dijelaskan Adi, sudah sesuai dengan batasan pengunjung yang dizinkan oleh pemerintah yakni 30 persen dari kapasitas TMII.

"Ya benar, kapasitas saat ini sudah mencapai batas kuota kunjungan yaitu maksimum 30 persen, jadi semua pintu ditutup. Kami akan buka lagi kalau pengunjung yang ada di dalam sudah keluar," kata Adi.

Baca Juga: Musim Libur Lebaran Telah Tiba, Berikut 5 Kegiatan Mengisi Liburan di Rumah Ala Kementerian Sosial

Meski begitu, angka kunjungan TMII pada hari ini terpantau lebih tinggi jika dibanding hari sebelumnya, Jumat (14/5/2021) yang jumlah pengunjungnya sebanyak 14.304 orang per pukul 15:00 WIB.

Menurut Adi, peningkatan kunjungan wisatawan hari ini dikarenakan pola wisata masyarakat di akhir pekan.

"Kunjungan lebih banyak hari ini karena weekend, jadi otomatis lebih banyak pengunjung," kata Adi.

Baca Juga: Hari Raya Idulfitri Pertama 4.116 Orang Wisata ke TMII, Batasan Pengunjung 18 Ribu

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi saat libur Idulfitri 2021 dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kuota kunjungan maksimum 30 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x