Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Penunjukan Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR telah diputuskan ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal di lantai 12 Gedung Nusantara 1 kompleks DPR, MPR, dan DPD, pada Jumat (7/11) lalu.
Dan Senin (11/12) siang, bila tak ada yang menghalangi, Aziz akan memimpin sidang paripurna penutup masa sidang tahun 2017.
Meski telah ditunjuk, jalan Aziz harus memenuhi aturan di DPR. Penunjukan Aziz yang kini menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, menurut tata tertib DPR harus melalui Badan Musyawarah DPR.
Dan badan musyawarah, menurut rencana akan bersidang sebelum paripurna penutupan masa sidang.
Hal ini ditegaskan para pimpinan partai yang juga anggota fraksi DPR, yakni wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan dan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani.
Namun, sebelum ke ruang badan musyawarah, penunjukan Aziz juga harus melalui pintu aturan internal Partai Golkar. Di dalam internal partai, penunjukan anggota partai Golkar di DPR menjadi Ketua DPR jadi perdebatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.