JAKARTA, KOMPAS.TV- Setara Institute menilai tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara tidak perlu memantik perdebatan. Dalam tes ASN adalah hal biasa jika ada yang lolos dan gagal.
Demikian Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/5/2021).
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan. Ada yang lolos dan ada yang gagal adalah lumrah,” kata Hendardi.
Baca Juga: BKN Gandeng Kemenpan RB Bahas Status 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Lebih lanjut Hendardi menuturukan test ASN biasanya dilakukan secara kuantitatif dan obyektif, termasuk menggunakan vendor pihak ketiga.
“Untuk KPK yang melakukan test adalah BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Hendardi menambahkan hal yang bisa dipastikan adalah justru pemerintah saat ini sedang giat menangani intoleransi dan radikalisme yang terus mengikis ideologi Pancasila.
Baca Juga: KPK Kembalikan Status 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK ke Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo: Dasar Haknya Apa?
Baik yang terjadi di lingkungan ASN, TNI, Polri, universitas dan sekolah-sekolah, termasuk tentu saja KPK.
“Siapa pun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja tidak lolos uji moderasi bernegara dan beragama,” kata Hendardi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada Rabu malam. Dalam keterangannya Komisioner KPK Nurul Ghufron mengungkapkan ada 75 dari 1.274 orang yang tidak memenuhi syarat dalam alih status ASN.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tidak Ada 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan
“Hasilnya sebagai berikut, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang,” kata Nurul.
Sebagai informasi, dalam Tes Wawasan Kebangsaan, BKN melibatkan sejumlah instansi. Antara lain Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Aspek dalam alih status ASN pegawai KPK, BKN mengukur melalui tiga aspek. Di antaranya aspek integritas, netralitas, dan anti-radikalisme.
Baca Juga: Koalisi Save KPK Nilai Tes Wawasan Kebangsaan: Cara Asesmen ASN yang Lampaui Kewenangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.