Kompas TV nasional hukum

KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

Kompas.tv - 1 Mei 2021, 09:02 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mempercepat penyidikan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai.

Azis dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Selain Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang 2 orang lain untuk berpergian ke luar negeri.

Pencegahan terhitung mulai tanggal 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan.

Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru dalam perkara suap penyidik KPK.

Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan Azis Syamsuddin oleh KPK selama 6 bulan.

Permohonan pencekalan Azis diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya terseret dalam kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Azis diduga memperkenalkan Robin dengan Syahril.

Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x