BALI, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh lumba-lumba telah dievakuasi oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di lokasi konservasi Dolphin Lodge Bali, Selasa (27/04/2021) siang.
Tindakan evakuasi ini merupakan buntut dari viralnya video yang menunjukkan Lucinta Luna ditarik lumba-lumba di lokasi konservasi yang sama.
"Hari ini Direktorat KSDA, Bareskrim Polri, dan Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba milik PT Piayu Samudra Bali yang beberapa saat lalu sempat viral ditunggangi Lucinta Luna," kata Sumarsono, Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kecam Lucinta Luna Tunggangi Lumba-lumba, Kirana Larasati: Beda dengan Menunggang Kuda
Sumarsono menjelaskan, pihak Dolphin Lodge Bali sudah lama diperingatkan karena masih menampilkan pertunjukan. Namun, kenyataannya pihak konservasi masih melakukan pertunjukkan.
Terlebih Dolphin Lodge Bali juga sudah tak memiliki izin untuk pertunjukkan lumba-lumba dan telah ditutup sejak April 2020.
Sumarsono mengungkap aturan dilarangnya pertunjukkan lumba-lumba tertuang dalam aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait satwa lumba-lumba.
Baca Juga: Dikecam karena Berenang dengan Lumba-lumba, Lucinta Luna Mengaku Stress
Meski merupakan konservasi, Dolphin Lodge Bali dianggap melanggar karena tak memperhatikan kesejahteraan satwa.
"Tapi tidak untuk ditunggangi atau dinaiki. Jadi ada kaidah-kaidahnya, ada batasnya sampai di mana kita bisa memperlakukan satwa, yang jelas tidak bisa dinaiki apalagi dianiaya," kata dia.
Lumba-lumba yang telah dievakuasi dibawa ke Benoa Exotic, lembaga konservasi yang memiliki fasilitas dan izin.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Aksi Lucinta Luna Berenang Bersama Lumba-lumba
BKSDA kini memberikan peringatan dan waktu kepada PT Piayu Samudra Loka untuk mengurus izin kembali ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jika izin dari KKP keluar, lumba-lumba yang telah dievakuasi nantinya akan dikembalikan lagi ke PT Piayu Samudra Loka.
"KLHK masih memberi peringatan pertama, walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap nggak ada, nggak legal," pungkasnya.
Baca Juga: Lumba-Lumba 2 Meter Nyangkut di Muara Sungai dan Terluka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.