JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan massa dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan siang ini, Kamis (22/4/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda siang ini ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa pihaknya ingin menggali lebih jauh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkait kerumunan di Petamburan.
Ia menduga ada pihak yang mengarahkan para saksi untuk bersaksi, padahal mereka tidak mengetahui persis ihwal kerumunan Petamburan.
"Ada beberapa yang akan kita gali lebih lanjut, antara lain kehadiran mereka. Banyak keterangan di BAP, sebenarnya mereka tidak tahu, kemudian mereka ditunjukkan video," ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
"Artinya mereka ini kan sebenarnya ada yang mengarahkan. Kalau mereka tahu, ngapain ditunjukkan video? Di BAP banyak seperti itu dan itu yang akan kita gali lagi," dia menjelaskan.
Siang ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan 14 saksi dengan 9 saksi yang diperiksa lebih dahulu karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
Baca Juga: Kesaksian Lurah Petamburan di Sidang Rizieq Shihab: Panitia Acara Minta Izin Blokir Jalan
Sembilan saksi tersebut terdiri dari polisi, PNS dari Pemda DKI Jakarta, karyawan, serta wiraswasta.
Polisi yang dimintai kesaksian adalah Kepala Polsek Tebet Komisaris Budi Cahyono dan Tamam. Empat pegawai negeri sipil Pemda DKI adalah Arifin, Setianto, Abda Ali dan Hendra Mulyanto. Cecep Sutrisna selaku karyawan swasta dan Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta. Satu lagi adalah Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat.
Lima saksi lainnya masih belum diketahui identitasnya karena belum dihadirkan di hadapan hakim.
"Ada banyak hal yang akan kita eksplor lagi soal para saksi yang ternyata informasinya keliru, misalnya terkait update Covid-19, nanti akan kita cek lagi," ungkap Aziz.
Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tiga perkara dalam sidang hari ini, yaitu perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Interupsi Tak Terima Dituding Keluyuran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.