Kompas TV nasional hukum

Sampai Kapan Praktik Perkawinan di Bawah Umur Tidak Mendapat Penanganan yang Serius?

Kompas.tv - 19 April 2021, 20:01 WIB
sampai-kapan-praktik-perkawinan-di-bawah-umur-tidak-mendapat-penanganan-yang-serius
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik perkawinan anak di bawah umur masih belum mendapat perhatian serius. Bahkan di masa pandemi Covid-19 jumlah perkawinan anak meningkat di beberapa daerah di Indonesia.

Perkawinan anak terjadi baik melalui dispensasi kawin di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri, maupun di bawah tangan (nikah siri) atau nikah adat.

Hal tersebut menandakan bahwa penghapusan perkawinan anak yang disuarakan semenjak Kongres Perempuan Indonesia pertama tahun 1928 hingga kini belum tercapai.

Melansir dari Kompas.id (19/4/2021), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperoleh banyak laporan sepanjang masa pandemi bahwa anak-anak dari keluarga miskin yang duduk di bangku sekolah menengah pertama dan atas, putus sekolah karena menikah.

Selain faktor ekonomi (kemiskinan keluarga), perkawinan anak terjadi juga karena faktor seperti budaya, agama, dan pengaruh pergaulan bebas.

Kendati melanggar hak anak dan menghancurkan masa depan anak, praktik perkawinan anak di masyarakat terus berlangsung. Pada tahun 2020 ada 119 anak putus sekolah karena menikah. Tahun 2021 ada 33 kasus anak putus sekolah, karena menikah.

“Mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Misalnya tak punya gawai dan kuota, akibatnya tidak sekolah lagi semasa pandemi. Karena menganggur akhirnya memilih menikah atau dinikahkan,” ungkap Retno Listyarti, Anggota KPAI Bidang Pendidikan, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Pandemi Covid Berkepanjangan, Perkawinan Anak di Bawah Umur Makin Melonjak

Indonesa masuk dalam daftar 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia  pada tahun 2018.

Hal tersebut didasarkan dari laporan Badan Pusat Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, UNICEF, dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia tahun 2020 yang berjudul “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda”.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, perempuan berumur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900 orang.

Adapun, Data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2020 jumlah permohonan dispensasi kawin yang masuk di pengadilan agama secara keseluruhan mencapai 64.000 permohonan. Angka ini naik dibandingkan tahun 2019 sebanyak 24.865 permohonan.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan terkait perkawinan anak.

Meskipun dari sisi angka, perkawinan anak menurun, tetapi praktik perkawinan anak tidak berhenti. Pencegahan perkawinan anak masih menghadapi  tantangan besar di lapangan, selain karena faktor ekonomi, budaya, agama, termasuk cara pandang masyarakat terhadap perkawinan anak.

Oleh sebab itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara masif serta melibatkan semua pihak, apalagi belakangan juga muncul promosi terselubung terkait perkawinan anak secara daring yang dilakukan sejumlah pihak.

Perkawinan anak juga disinyalir rentan terhadap perdagangan orang.

Baca Juga: Pria yang Menggandakan Uang di Bekasi Juga jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x