JAKARTA, KOMPAS. TV- Kasus penganiayaan perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang, Sumatera Selatan, yang terjadi Kamis 15 April lalu, mendapat perhatian anggota DPR dari Fraksi Nasdem.
Fauzi Amro, Anggota Komisi XI DPR-RI mengatakan prihatin dan menyesalkan terjadinya penganiayaan kepada seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang yang dilakukan oleh seorang ayah pasien yang tidak puas dengan pelayanan layanan rumah sakit.
"Sebagai Anggota DPR-RI yang kebetulan berasal dari dapil Sumatera Selatan 1 dimana Palembang masuk didalamnya. Saya prihatin apa yang dialami salah seorang perawat di Palembang," kata Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Terjerat Pasal Penganiayaan dan Perusakan
Kemudian, Fauzi juga sangat menyesalkan tindakan arogan yang berujung penganiyaan pada seorang perawat di salah satu rumah sakit di Palembang.
Menurut politikus alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, seharusnya yang bersangkutan sebagai keluarga pasien bisa bersabar, terlebih di bulan suci Ramadan.
Fauzi berharap Masyarakat bisa menghargai tenaga medis, apalagi tenaga medis menjadi garda terdepan dalam penanganan penyakit, termasuk menangani pasien yang terpapar COVID-19.
"Kalau Anda mau dihargai, maka hargailah orang lain,"imbuh alumnus IPB ini.
Fauzi juga mengapresiasi langkah cepat pihak Kepolisian mengusut kasus tersebut serta menangkap pelakunya.
Baca Juga: Kronologi Perawat di Palembang Dianiaya dan Dipaksa Bersujud Minta Maaf
"Alhamdulillah pelaku sudah diamankan petugas. Bravo pak polisi,"ujarnya,
Ia berharap kasus penganiayaan kepada perawat tidak terulang di kemudian hari.
"Pelakunya mesti dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum. Sehingga harapan kita kejadian serupa tidak terulang ke kemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang keluarga pasien (JT) menganiaya perawat di RS Siloam, Palembang. Penganiayaan ini viral sehingg polisi turun tangan.
Kini JT sudah diamankan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.