JAKARTA, KOMPAS.TV- Vaksin Nusantara yang dikembangkan tim bentukan Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan, mulai uji klinis tahap kedua, meski belum lolos uji klinis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tahap pertama.
Tak diikutinya prosedur pengujian di BPOM memunculkan kekhawatiran dari Ikatan Dokter Indonesia terhadap keamanan vaksin nusantara dan keraguan terhadap kredibilitas BPOM selaku badan pengawas.
“Prosedur itu harus kita pegang karena kalau kita tidak komitmen maka jaminan bahwa (prosedur pengujian) ini dilakukan dengan baik itu kemana lagi kita meminta itu,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih, kepada Kompas.TV, Rabu (14/4).
Prosedur yang dimaksud Daeng adalah bahwa setiap penelitian dan pengembangan obat maupun vaksin harus diawasi dan dinilai oleh otoritas yang berwenang. Untuk Indonesia, otoritas yang memiliki kewenangan adalah BPOM.
Dia menegaskan BPOM adalah perwakilan negara untuk menjamin dan melindungi warga negara dalam kaitan dengan obat-obatan dan makanan.
“Karena Badan POM sudah ahli betul di bidangnya dan BPOM ini meneliti obat dan vaksin ini berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan oleh WHO,” dia menerangkan.
Menurut Daeng, karena BPOM sudah meminta agar uji klinis vaksin nunsatara tidak dilanjutkan dulu setelah pengujian tahap pertama, maka seharusnya tidak boleh ada uji klinis tahap kedua untuk vaksin nusantara.
“Sebaiknya pihak peneliti memperbarui uji klinis fase pertama. Karena itu tidak boleh melangkah selanjutnya jika di fase pertama belum dikatakan selesai dan dikatakan baik,” tutur Daeng.
(vidi Batlolone)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.