JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya kepada penggerak kongres luar biasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Yasonna Laoly, AD/ART Demokrat Dinilai Bertentangan dengan UU Parpol
Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan dalam sidang yang dihadiri perwakilan kedua pihak, baik penggugat kubu AHY, maupun tergugat kubu Moeldoko, dengan alasan gugatan tidak relevan lagi.
Tim penggugat membatalkan gugatannya, karena Menkumham Yasona Laoli tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Baca Juga: Wisnu Mengaku Pendiri Partai Demokrat, Sebut yang Tahu Sejarahnya Hanya Dia dan SBY
Kendati demikian, Ketua Umum Partai Demokrat justru mengajukan gugatan baru, yaitu menggugat seluruh aktor intelektual, dari partai demokrat versi KLB Deli Serdang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.