JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara minibus berusaha kabur, saat mobilnya akan diderek oleh petugas Dinas Pehubungan Jakarta Pusat, di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, akibat parkir di pinggir jalan.
Baca Juga: Hindari Derek Liar di Tol, Ini Tarif dan Cara Hubungi Derek Resmi Jasa Marga
Pengendara minibus mencoba menghindari petugas Dinas Perhubungan, yang akan menderek mobilnya setelah parkir di bahu jalan.
Pengendara juga mencoba berkelit, saat petugas akan memberi sosialisasi tentang larangan parkir pada pinggir jalan.
Pengendara menolak untuk diderek, berdalih parkir di trotoar Jalan Sumur Batu, kawasan kemayoran, hanya sebentar.
Walau sempat terjadi adu mulut dengan petugas, petugas tetap memberikan sanksi derek karena pengendara terbukti parkir di trotoar.
Selain di Sumur Batu, petugas juga melakukan penderekan kepada sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan, di kawasan Cempaka Mas.
Selanjutnya, semua kendaraan yang diderek, langsung dibawa ke parkir IRTI Monas, untuk diberikan sanksi denda, sebesar 250 ribu rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.