SOLO, KOMPAS.TV - Siap membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberian THR 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga siap untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Melalui Satgas yang akan dibuat, Kemnaker akan memastikan besaran THR tahun 2021 dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: THR Harus Dibayar Penuhi, Satgas Akan Dibentuk untuk Awasi Proses Pembayaran
Berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Pekerja upah bulanan
masa kerja x 1 bulan upah
12
Baca Juga: Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR Penuh Kepada Karyawan
Bagi Pekerja/Buruh berdasar Perjanjian Kerja Harian Lepas
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah, dalam proses pemantauan pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, dirinya meminta bantuan kepada para kepala daerah.
"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," ucap Ida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.