JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI.
Keppres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021, atau lima hari setelah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim diumumkan KPK pada 1 April 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan Keppres tersebut untuk memburu aset dari kasus yang telah dihentikan oleh KPK.
Baca Juga: Polemik SP3 Kasus BLBI, Jadi Salah Satu Upaya Pelemahan KPK?
Menurut Mahfud aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya mencapai Rp108 triliun.
“Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Kamis (8/4/2021).
Mahfud menambahkan dengan adanya Keppres tersebut pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset utang terkait BLBI.
Adapun penghentian penyidikan terkait BLBI yang dikeluarkan KPK berdasarkan dari putusan MA yang menyatakan kasus yang menyeret Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI dan istri, Itjih Samsul Nursalim bukan ranah pidana melainkan perdata.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK
“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.