ACEH, KOMPASTV - Densus 88 menangkap MK, penjual senjata airgun kaliber 45 milimeter yang dibeli ZA untuk menyerang Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Banda Aceh pada Kamis (1/4/2021)
MK ternyata merupakan seorang mantan naprapidana dengan kasus terorisme.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan Yudhi, Direktur Yayasan Jalin Perdamaian, yang juga merupakan teman diskusi MK.
Baca Juga: Penjual Senjata Api ke ZA Ternyata Pernah Ikut Pelatihan Terorisme pada Tahun 2010
"Benar, MK mantan narapidana teroris. Alumni Jalin," kata Yudhi Zulfahri yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Yudhi juga menambahkan bahwa bisnis jual beli airgun yang dimiliki MK terdaftar secara resmi dan memiliki toko daring.
Namun, Yudhi menyangkal bahwa MK masih terjerumus dengan paham teroris mengingat keduanya sering melakukan diskusi bersama.
MK juga sering menghadiri kegiatan deradikalisasi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"MK sudah meninggalkan paham radikalisme, Saya tidak yakin MK terlibat dalam jaringan terorisme, karena kami sering berdiskusi. Sudah jauhlah dari kata radikalisme itu," ungkap Yudhi.
Baca Juga: Pengamat Sebut Penjual Senjata Airgun ke ZA Pernah Latihan Militer di Jalin Jantho
Menurut kesaksian Yudhi, setiap pembeli yang bertransaksi dengan MK harus memperlihatkan KTP dan keanggotaan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Sementara itu, MK kini sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.