KOMPAS.TV - KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Dua tersangka korupsi BLBI itu adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Indonesia Corruption Watch atau ICW mengkritik keras pemberian SP3 pada kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.
Menurut ICW, SP3 dalam UU KPK merupakan bagian dari pelemahan KPK dan dikhawatirkan hal ini bisa jadi bancakan kasus korupsi.
Sjamsul Nursalim bersama istri masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK setelah dua kali mangkir pemanggilan KPK.
Sjamsul dan istri diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi BLBI, yang mana merugikan negara Rp 4.58 triliun.
Lebih dari satu tahun berstatus buron, keberadaan tersangka kasus korupsi BLBI ini belum diketahui dan KPK justru menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.