JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (24/3/2021).
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan gugatan yang dilayangkan Jhoni terhadap tiga tergugat yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai tergugat III.
Adapun gugugatan ini terkait pemecatan Jhoni Allen dari partai Demokrat.
Melalui kuasa hukumnya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY
Jhoni Allen juga meminta hakim menyatakan seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat tidak sah dan atau batal demi hukum.
Memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.
Tak sampai disitu, Jhoni menyatakan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, dirinya mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Untuk kerugian materiil yakni sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian, gaji anggota DPR RI sebesar Rp60 juta per bulan dikali 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar. Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.
Baca Juga: AHY Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman, Darmizal: KLB Adalah Urusan Kader dan Internal Parpol
Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.
Sementara kerugian Immateriil yang diderita penggugat berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat Keputusan yang dibuat oleh para tergugat.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebear Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ujar tim kuasa hukum Jhoni Allen saat membacakan tuntutan pokok perkara. Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tidak Mau Melegitimasi Kepemimpinan AHY, Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Dirinya
Terkait dengan gugatan Jhoni Allen, tim kuasa hukum tergugat meminta hakim untuk memberikan waktu selama sepekan untuk menjawab gugatan tersebtu.
Majelis Hakim yang diketuai Buyung Dwikora menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.