JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa Djoko Tjandra.
Sidang mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Replik dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pleidoi yang disampaikan Djoko Tjandra pada persidangan pekan lalu.
Dalam pembacaan pledoi pekan lalu, terdakwa Djoko Tjandra berharap dapat divonis bebas oleh hakim.
Baca Juga: Vonis 2 Jenderal Polri Penerima Suap Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra
Ia merasa menjadi korban dalam dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung serta penghapusan nama dirinya dari red notice.
Namun ia juga mengaku akan menghargai segala keputusan hakim dalam persidangan.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebelumya yaitu penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Hal ini berdasarkan seluruh bukti yang dimiliki jaksa.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.